Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HET Minyak Goreng Ditetapkan, Pedagang Pasar Ragu Bisa Stabilkan Harga

Pedagang pasar pesimistis ketentuan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng curah dan kemasan mampu menekan tingginya harga.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng yang dijual di supermarket di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (23/12/2021). /Antara Foto-Jessica Helena Wuysang-hp.rn

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pedagang pasar pesimistis ketentuan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng curah dan kemasan bakal meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Harga eceran diperkirakan bergerak sesuai mekanisme pasar.

"Kami pikir kebijakan HET yang kemarin diumumkan itu tidak akan berdampak apapun terhadap stabilitas harga di pasar karena telah ada mekanisme harga pasar yang terbentuk lewat tawar menawar," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan, Jumat (28/1/2022).

Dia hanya berharap pemerintah bisa segera menjamin pasokan minyak goreng terjangkau di pasaran. Reynaldi masih menyayangkan minimnya keterlibatan pasar tradisional dalam distribusi minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter yang diluncurkan Rabu pekan lalu.

Reynaldi meyakini pasokan minyak goreng murah dalam jumlah besar akan berpengaruh pada harga di pasaran. Dia mencatat kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter tidak efektif meredam kenaikan harga karena hanya dipasarkan melalui ritel modern.

Sebagai informasi, kebijakan HET minyak goreng mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Harga minyak goreng curah dipatok maksimal Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

"Sampai hari ini, semua kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga minyak goreng tidak berdampak. Ini salah satunya karena pedagang tidak dilibatkan dalam setiap kebijakan. Harusnya koordinasi dari hulu ke hilir," ujarnya.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) menjadi solusi atas kebutuhan stabilisasi harga minyak goreng di tingkat konsumen. 

Dengan kehadiran DMO dan DPO, stabilitas harga jual CPO ke pabrik minyak goreng dia sebut dapat terjaga dalam jangka panjang. Meski demikian, dia memberi usul agar volume DMO bisa ditingkatkan menjadi 25 sampai 35 persen dalam kondisi tertentu. Misalnya untuk menghadapi Ramadan dan lebaran yang cenderung menjadi momen kenaikan konsumsi.

"DMO juga harus diikuti ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan HET sehingga disparitas harga bisa teratasi. Kalau ada pedagang atau ritel yang menjual minyak goreng di atas ketetapan HET, bisa ditindak dengan pencabutan izin usaha," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper