Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HET Baru Minyak Goreng, Efektif Turunkan Harga?

Kemendag meyakini ketentuan harga khusus bahan baku untuk kebutuhan domestik bisa menjadi instrumen penurun harga minyak goreng di pasaran.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng kemasan saat operasi pasar minyak goreng murah di Halaman Kantor Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (11/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan secara resmi telah mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk minyak goreng, seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein sebagai bahan baku minyak goreng di pasar dalam negeri.

DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.

Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET ini mulai berlaku 1 Februari 2022.

Kemendag meyakini ketentuan harga khusus bahan baku untuk kebutuhan domestik bisa menjadi instrumen penurun harga minyak goreng di pasaran. Dalam enam bulan terakhir, harga minyak goreng berbagai kemasan stabil di atas harga acuan karena tingginya harga CPO dunia.

Meski telah menetapkan HET baru, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Isy Karim mengatakan Kemendag belum menyiapkan mekansime spesifik untuk mengawasi implementasi di lapangan. Isy mengatakan pemerintah masih fokus membenahi distribusi mengingat maraknya laporan soal stok kosong di ritel modern.

"Melihat kondisi saat ini, kami berfokus pada bagaimana minyak goreng kemasan maupun curah bisa tersedia secara luas dan cukup dulu, baik di reitel modern maupun pasar-pasar basah," kata Isy, Jumat (28/1/2022).

Isy mengatakan pengaduan soal minyak goreng sejauh ini didominasi soal proses pengembalian atau retur minyak goreng harga lama agar pengecer bisa memperoleh minyak goreng dengan harga baru. Oleh karena itu, Kemendag masih terus berkoordinasi dengan produsen untuk memasok lebih banyak minyak goreng ke ritel modern maupun pasar tradisional.

"Penegakan [HET] bukan tidak dilakukan, tetapi lebih mengedepankan aspek pembinaan dulu," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan meyakini ketentuan HET baru efektif dalam menurunkan harga minyak goreng di pasaran. Dia mengatakan pemicu utama kenaikan harga minyak goreng di pasaran adalah harga bahan baku yang tinggi.

Pasokan CPO untuk minyak goreng domestik dengan harga khusus, lanjutnya, bisa menjadi solusi masalah ini. Oke juga mengemukakan bahwa pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjual minyak goreng sesuai HET, mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin usaha.

"Namun juga ada sanksi sosial untuk pelaku usaha. Tokonya tidak akan didatangi masyarakat [jika harga masih tinggi] karena kami sudah umumkan HET. Ada pula kanal pengaduan bagi masyarakat jika harga tidak sesuai," kata Oke. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper