Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Adapun, harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
"Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Lutfi lantas meminta para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan kekosongan stok tidak terjadi di tingkat eceran. Dia juga mengatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum yang tegas jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga ini.
"Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kami menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau," katanya.
Seperti diketahui, tingginya harga minyak goreng memaksa pemerintah untuk menyalurkan minyak goreng murah Rp14.000 ke ritel modern dan pasar modern. Sejak kebijakan ini diberlakukan, stok minyak goreng di ritel modern selalu ludes akibat aksi borong oleh pembeli.
Pekan ini, pemerintah juga mulai melakukan pendistribusian minyak goreng ke pasar tradisional meski sejumlah pedagang pasar masih belum mengetahui deail terkait skema distribusinya.