Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Perusahaan disebut bekerja tanpa rekomendasi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan menyebut perusahaan itu belum mempunyai izin dalam operasinya. Alhasil nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes katena adanya pencemaran lingkungan," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (29/1/2022).
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi TMM di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.
Adapun keputusan itu diteken Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Masmuddin pada tahun 2019. Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.
Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan No. 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi TMM. Adapun, PT TMM diduga milik Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming.