Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemehub) menerapkan teknologi Weigh In Motion (WIM) atau di seluruh jembatan timbang guna memberantas pelanggaran truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menilai butuh upaya yang besar agar permasalahan ini benar-benar tuntas.
Sayangnya, kata Djoko, hingga kini belum ada upaya penilangan atau penegakan hukum yang tegas di lapangan baik dari Kemenhub maupun pihak kepolisian. Alhasil, para pelanggar ini masih marak berlalu lalang di jalanan.
"Ini jadi problem juga di lapangan. Ini serba salah juga makanya saya mengusulkan pakai WIM saja daripada saling menyalahkan tidak ada selesainya," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, 81 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang beroperasi saat ini kekurangan 2.929 petugas dalam rangka memberantas pelanggaran kendaraan ODOL.
Djoko mengaku memang tidak mudah untuk menambah petugas sebanyak itu. Oleh karenanya, penggunaan WIM bisa dilakukan sebagai pengganti sejumlah orang yang dibutuhkan.
Baca Juga
"WIM memiliki sensor terhadap kendaraan untuk mengetahui dimensi panjang, lebar, tinggi, jarak sumbu, julur depan, julur belakang dan konfigurasi sumbu. Ada speed counting and truck detector yang dapat melakukan penghitungan LHR, kecepatan kendaraan, dan merekam kendaraan yang tidak masuk UPPKB. Antrean kendaraan masuk UPPKB juga dapat dieliminasi," jelasnya.
Sementara itu, saat ini Kemenhub terus mengambil sejumlah langkah untuk memenuhi target zero atau nol pelanggaran truk ODOL pada 2023. Salah satunya dengan mengoptimalkan teknologi WIM.
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pitra Setiawan berharap penerapan teknologi WIM ini akan mempercepat upaya deteksi kendaraan yang berpotensi melanggar ODOL.
"Teknologi ini merupakan alat yang digunakan untuk mengukur berat kendaraan angkutan barang. Adapun prinsip kerjanya hampir sama dengan alat pengukur berat angkutan yang biasa ditemui di setiap UPPKB atau jembatan timbang. Bedanya alat ini lebih praktis dan mampu mendeteksi berat saat kendaraan sedang melaju, tidak seperti jembatan timbang, kendaraan harus berhenti untuk proses pengukuran," ucapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, teknologi ini dilengkapi sensor dan kamera sehingga selain mendeteksi berat, WIM juga bisa mengidentifikasi pelat nomor, kecepatan, jenis, konfigurasi sumbu dan dimensi kendaraan.
Cara kerjanya, sambung Pitra, adalah data yang terekam oleh WIM terintegrasi dengan pusat data dan hasil tersebut akan dibandingkan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) dan dimensi standar sesuai Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe).
Nantinya untuk kendaraan yang terdeteksi melanggar dan tidak masuk jembatan timbang, sistem akan mengirimkan data pelanggaran beserta data identitas kendaraan ke pusat data.
"Dalam tahap ini, petugas PPNS melakukan verifikasi data dan hasilnya akan dikirimkan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement [ETLE]. Tahap akhir dilakukan penindakan terhadap pelanggar,” imbuhnya.