Bisnis.com, JAKARTA — Deputi Direktur Sawit Watch Achmad Surambo menilai negatif usulan sawit sebagai tanaman hutan terlantar yang diajukan oleh IPB University bersama dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
Achmad berpendapat usulan itu justru bakal merusak keanekaragaman hayati hutan saat dialihfungsikan pada tanaman sawit yang dikenal monokultur.
“Secara lingkungan sawit itu monokultur sudah jelas orang sudah mengenal itu jadi masuk ke dalam tanaman perkebunan bukan hutan,” kata Achmad, Kamis (27/1/2022).
Ihwal solusi untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan, Achmad mengatakan, pemerintah sudah memiliki Strategi Jangka Benah (SJB) untuk mengalihkan perkebunan sawit itu menjadi hutan.
“Bagaimana perkebunan sawit rakyat itu diganti menjadi hutan tanpa mengorbankan ekonomi masyarakat, jadi sebenarnya masalah ini sudah selesai,” kata dia.
Hanya saja, dia mengatakan, implementasi penyelesaian klaim perkebunan sawit di kawasan hutan itu masih belum optimal dikerjakan oleh pemerintah.
“Memang harus konsisten, kalau ada kebijakan dengan usulan kawan-kawan [Apkasindo] ini jadi justru jadi tidak konsisten,” kata dia.
Apkasindo melaporkan permasalahan klaim sawit yang berada di kawasan hutan terjadi merata di 22 provinsi di seluruh Indonesia. Malahan, berdasarkan catatan Apkasindo, luas tutupan sawit dalam kawasan hutan milik petani rakyat mencapai 2,78 juta hektare hingga akhir 2021.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas tutupan sawit yang berada di kawasan hutan secara keseluruhan menyentuh di angka 3,4 juta hektare hingga akhir lalu.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kelapa sawit sebagai tanaman hutan kritis atau terlantar untuk menyelesaikan polemik klaim tumpang tindih sawit rakyat di kawasan hutan.