Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih membahas usulan yang disampaikan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) untuk menetapkan sawit sebagai tanaman hutan.
Usulan itu berangkat dari kekecewaan petani sawit rakyat ihwal rendahnya implementasi penyelesain klaim perkebunan sawit yang ada di kawasan hutan.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan kementeriannya masih membutuhkan waktu untuk meninjau materi usulan yang disampaikan Apkasindo tersebut.
“Kalau untuk saat ini, perlu koordinasi lintas kementerian untuk kesepakatan tindak lanjutnya,” kata Musdhalifah, Kamis (27/1/2022).
Apkasindo melaporkan permasalahan klaim sawit yang berada di kawasan hutan terjadi merata di 22 provinsi di seluruh Indonesia. Malahan, berdasarkan catatan Apkasindo, luas tutupan sawit dalam kawasan hutan milik petani rakyat mencapai 2,78 juta hektare hingga akhir 2021.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat luas tutupan sawit yang berada di kawasan hutan secara keseluruhan menyentuh di angka 3,4 juta hektare hingga akhir lalu.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kelapa sawit sebagai tanaman hutan kritis atau terlantar untuk menyelesaikan polemik klaim tumpang tindih sawit rakyat di kawasan hutan.
Gulat beralasan upaya penyelesaian sawit dalam kawasan hutan yang dikerjakan oleh pemerintah tidak efektif untuk menyelesaikan masalah klaim lahan sawit milik rakyat di kawasan hutan tersebut.
“Sudah banyak regulasi diterbitkan untuk memecahkan masalah ini tapi tidak satupun menyelesaikan masalah,” kata Gulat, Kamis (27/1/2022).
Gulat mengatakan tanam sawit rakyat yang terletak di kawasan hutan tidak perlu dicabut lantaran sifatnya yang serupa dengan tanaman hutan pada umumnya. Dengan demikian, Apkasindo, merekomendasikan sawit rakyat itu dapat ditanam di kawasan hutan yang rusak atau terlantar.