Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sopir Kerap Jadi Tumbal Pelanggaran ODOL, Bagaimana dengan Pengusaha?

Sopir angkutan barang kerap kali menjadi korban yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Padahal, ada peran pengusaha dibalik pelanggaran ODOL.
Rahmi Yati
Rahmi Yati - Bisnis.com 27 Januari 2022  |  14:09 WIB
Sopir Kerap Jadi Tumbal Pelanggaran ODOL, Bagaimana dengan Pengusaha?
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut pengemudi atau sopir angkutan barang kerap menjadi korban yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno mengatakan pelanggaran ODOL bukan semata-mata kesalahan si pengemudi saja. Melainkan ada peran pelaku usaha baik pemilik barang maupun kendaraan.

"Memang ini yang sering jadi korban itu tumbalnya itu sopir. Tapi sopir itu kasian juga," katanya, Kamis (27/1/2022).

Menurut Djoko, sebenarnya para pengusaha ini juga bisa dikenakan sanksi. Misalnya, pihak berwenang bisa menanyakan kepada pemilik barang kenapa menyuruh sopir mengangkut barang berlebih.

Pertanyaan serupa, lanjut dia, juga bisa ditanyakan kepada pemilik kendaraan yang terkadang sering memaksa sopirnya tetap mengangkut muatan meskipun tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

"Sebenarnya ini bisa dikenakan sanksi kalau saya jadi saksi ahli. Ini juga bisa ditanyakan pada pemilik barang karena biasanya mereka memerintahkan itu, termasuk juga pengusaha truknya yang sering juga kadang memaksa sopirnya mengangkut barang yang overload. Jadi itu bisa dikenakan sanksi seharusnya," ucap Djoko.

Lebih lanjut dia menilai, sanksi yang ditetapkan saat ini terbilang rendah dan tidak memberi efek jera. Djoko mencontohkan untuk pelanggaran modifikasi kendaraan, sanksi yang diberikan hanya berupa denda senilai Rp24 juta. 

Dengan jumlah tersebut, menurut dia para pengusaha ini masih bisa menghitung apakah mereka masih akan tetap diuntungkan kendati harus membayar denda usai memodifikasi truknya.

"Kembali lagi sanksi hukumnya masih rendah lah kalau misalnya memodifikasi hanya denda Rp24 juta. Makanya itu revisi Undang-undang itu penting biar lebih tinggi lagi [dendanya] sehingga ada efek jera," tegas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sopir truk logistik Truk ODOL
Editor : Amanda Kusumawardhani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top