Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyebut pelanggaran yang dilakukan para pengemudi kendaraan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) sebagai kejahatan kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menanggapi pernyataan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menyebut kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas.
“Truk ODOL itu kejahatan lalu lintas kata Korlantas, tapi saya bilang itu kejahatan kemanusiaan,” kata Djoko, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, kejadian pelanggaran ODOL belakangan ramai diperbincangkan usai insiden kecelakaan maut oleh truk tronton bermuatan kontainer di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pekan lalu.
Padahal, ujar Djoko, kecelakaan serupa hampir terjadi setiap hari di daerah-daerah lainnya, bahkan hingga menewaskan ratusan orang.
“Hebohnya kemarin di Balikpapan itu karena ada CCTV. Padahal, kenyataannya hampir setiap hari pun terjadi, bahkan selang satu hari kecelakaan itu juga terjadi di depan kantor Kakorlantas juga. Setiap hari truk ODOL lewat depan Korlantas, tapi saya kira tidak ada itu ditilang. Apalagi kita bicara tempat yang jauh jauh,” ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, menurut Djoko, banyak pelanggaran yang sudah akut dan dianggap benar, salah satunya ODOL. Akan butuh effort yang luar biasa bila hal tersebut benar-benar mau dituntaskan.
“Mungkin di Indonesia perlu diseragamkan dulu aturannya, agar petugas di lapangan dan pelaku transportasi tidak sama-sama bingung, baru bisa diambil tindakan yang seragam di seluruh Indonesia,” tambah dia.
Sebelumnya, Korlantas Polri memastikan bakal melakukan penindakan tilang bagi kendaraan ODOL yang masih melanggar.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan, pihaknya tidak akan menoleransi lagi pelanggaran-pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan.
“Ke depan, ketika penindakan tegas tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kami tilang, Over Dimensi kami lakukan penyidikan lanjut, karena itu kejahatan, sampai adanya putusan pengadilan,” kata Aan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kendaraan ODOL merupakan sebuah kejahatan lalu lintas yang harus ditindak tegas. Pasalnya, mengendarai kendaraan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya, seperti kecelakaan dan perlambatan lalu lintas, hingga mempercepat kerusakan jalan.
Berdasarkan data Polri, lanjutnya, terdapat 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada 2021. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023.
“Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas,” tegasnya.