Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempertimbangkan usulan untuk memperpanjang pemberlakuan harga khusus batu bara untuk industri semen dan pupuk yang berlaku sampai 31 Maret 2022.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.206/2021 itu menetapkan harga khusus sebesar US$90 per metrik ton free on board untuk dua industri utama pengguna tersebut.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sebelum kebijakan itu berakhir pada akhir Maret mendatang, pihaknya akan mengevaluasi realisasi dan kebutuhan industri sejak diterapkan pada 1 November 2021.
"Kami akan kalkulasi dan akan kami pertimbangkan usulan asosiasi untuk diperpanjang kebijakan yang semula berlaku sampai 31 Maret, kami akan diskusikan dan undang pihak terkait," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, kebijakan itu tidak menambah kuota domestic market obligation (DMO) pengusaha batu bara yang saat ini sebesar 25 persen.
Ridwan mengatakan untuk memastikan kecukupan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri terutama bagi industri semen dan pupuk, kementeriannya akan memantau kepatuhan DMO perusahaan-perusahaan secara bulanan. Jika kuota DMO telah terpenuhi, ekspor baru diperbolehkan.
Selain itu, kewajiban itu dia sebut tidak membebani perusahaan batu bara karena harga US$90 per metrik ton masih di atas harga yang dibayar PLN sebesar US$70 metrik ton.
Ridwan mencatat realisasi DMO secara nasional sepanjang tahun lalu mencapai 133 juta ton atau 97 persen dari target 137,5 juta ton. Dari total produksi batu bara nasional sepanjang 2021 sebesar 640 juta ton, 89 persen atau 435 juta ton diantaranya diserap pasar ekspor dengan nilai US$31,6 miliar.
Adapun, dari DMO batu bara tersebut, yang terserap ke industri semen mencapai 4,45 juta ton. Tahun ini diperkirakan kebutuhan batu bara untuk industri semen akan mencapai 15,02 juta ton.