Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar, RS Swasta Khawatir Laba Turun

Implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS dikhawatrkan bakal berdampak negatif pada potensi pendapatan rumah sakit ke depan. 
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) khawatir penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS bakal berdampak negatif pada potensi pendapatan rumah sakit ke depan. 

Sekretaris Jenderal ARSSI Ichsan Hanafi mengatakan implementasi KRIS bakal memangkas kapasitas tempat tidur yang terpasang di rumah sakit swasta. Konsekuensinya, potensi pendapatan rumah sakit bakal ikut seret. 

“Begitu KRIS ini ditetapkan pasti tempat tidurnya berkurang ini kan diatur jaraknya berapa luasnya, ini tidak mudah bagi kami di rumah sakit swasta, makanya kami minta regulasinya dibahas bersama-sama,” kata Ichsan melalui sambungan telepon, Selasa (25/1/2022). 

Selain itu, Ichsan menuturkan rencana renovasi bangunan rumah sakit yang sudah terlanjur berdiri jauh dari kriteria KRIS bakal menghabiskan investasi yang relatif besar. Sementara, perluasan rumah sakit itu sulit dilakukan ketika terkendala lahan. 

“Kan tidak mudah membangun, menyiapkan lahan seperti itu apalagi rumah sakit itu sudah berbatas tembok atau apa itu kan tidak semuda itu di lapangan,” tuturnya. 

Bahkan, dia menambahkan kebijakan KRIS itu tidak dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk menaikkan tarif INA CBGs yang tidak pernah mengalami penyesuaian selama delapan tahun terakhir. 

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan skema urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas I & II untuk meningkatkan standar layanan jaminan kesehatan nasional atau JKN. Usulan itu disampaikan karena tarif INA-CBGs yang tidak kunjung disesuaikan selama delapan tahun terakhir. 

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. 

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan langkah itu mesti diambil untuk meningkatkan standar pelayanan pasien pada program JKN ke depan. Slamet mengatakan usulan itu sudah disepakati oleh Kementerian Kesehatan. 

“Ini adalah pilihan yang pahit apakah akan menaikkan premi bagi peserta atau urun biaya, tapi kami sepakat dengan teman-teman Kementerian Kesehatan untuk urun biaya sajalah di luar kelas 3, saya tidak tahu kalau dari kacamata peserta,” kata Slamet saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper