Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN: RS Swasta dan Daerah Butuh Waktu Terapkan Kelas Standar

Rumah sakit daerah dan swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk mengimplementasikan kelas rawat inap standar atau KRIS yang mulai dilakukan pada tahun ini.
Situasi di Rumah Sakit Muhammadiyah, Kota Bandung./Antara
Situasi di Rumah Sakit Muhammadiyah, Kota Bandung./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati mengatakan rumah sakit daerah dan swasta membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk mengimplementasikan kelas rawat inap standar atau KRIS yang dijadwalkan efektif selama 2022 hingga 2024.

Iene beralasan rumah sakit milik pemerintah daerah dan swasta itu membutuhkan rentang waktu yang cukup panjang untuk melakukan renovasi pada sisi infrastruktur sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

“Rumah sakit swasta itu menyampaikan mereka membutuhkan waktu enam bulan untuk mempersiapkan diri kalau ada perubahan ini,” kata Iene saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022). 

Ihwal rumah sakit milik pemerintah daerah, Iene menambahkan mereka membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan sejak adanya alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD untuk menyesuaikan infrastruktur sesuai dengan standar KRIS. 

“Mereka butuh waktu untuk penganggaran di APBD dulu dan menyesuaikan regulasi yang ada di daerah. Oleh karena itu di peta jalan pada tahun ini ada harmonisasi regulasi,” kata dia. 

Sebelumnya, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi meminta pemerintah untuk menaikkan tarif INA CBGs seiring implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS pada tahun ini.

Permintaan itu menyusul laporan kenaikan beban operasional rumah sakit yang menyentuh di angka 20 persen berkaitan dengan pengadaan protokol penanganan Covid-19. 

Tarif INA CBGs adalah rata-rata biaya yang dihabiskan untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi hingga iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan kepada rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan. 

Ketua Umum Persi Bambang Wibowo mengatakan posisi tarif INA-CBGs yang berlaku saat ini relatif tertinggal jauh dari situasi keekonomian yang terbentuk akibat pandemi Covid-19. Selain itu, inflasi dan upah tenaga kerja setiap tahunnya juga mengalami peningkatan yang signifikan. 

“Di samping kebutuhan inflasi yang naik dan sebagainya, pandemi ini juga meningkatkan biaya operasional yang sangat besar. Tarif saat ini tertinggal dengan situasi pandemi,” kata Bambang saat Diskusi Panel Outlook JKN 2022, Kamis (20/1/2022). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper