Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan kembali rencana kebijakan pembatasan operasional kendaraan barang usai kecelakaan truk di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyusul rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang akan melakukan pembatasan operasional kendaraan barang pada pukul 22.00 hingga 05.00 yang mengacu pada peraturan Walikota Balikpapan.
"Kita bukan menolak pembatasan operasional tapi apakah sudah dihitung dampak ekonominya. Jangan nanti orang beli minyak goreng seperti sekarang aja mahal, ribut. Itu dampak ekonominya harus diperhitungkan. Nanti rantai pasok logistik juga terganggu," kata Gemilang, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, sebaiknya pemerintah menyediakan jalur alternatif sehingga operasional kendaraan barang tidak terganggu. Apalagi, jalan di Balikpapan bukan hanya satu jalur.
"Saya mendengar itu mereka akan bangun fly over, tapi sekarang sudah keluar peraturan nggak boleh jalan siang, hanya boleh jalan malam. Ini mau apa sih suruh orang makan setengah hari aja. Pemerintah harus menyediakan jalur alternatif supaya ekonomi lancar. Kalau nggak jalan alternatif yang dibikin itu mobil sedan aja sekalian disuruh minggir [supaya] truk biar lewat sendiri biar aman," imbuh Gemilang.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan akan dilakukan pembatasan operasional kendaraan barang pada pukul 22.00 hingga 05.00 yang mengacu pada peraturan Walikota Balikpapan.
"Kondisi jalan dengan elevasi kurang lebih 10 persen memang kurang baik untuk turunan panjang, kondisi ini sama seperti di Kretek, Wonosobo dan Bumiayu. Maka, perlu dilakukan langkah mitigasi perbaikan seperti pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Budi, Minggu (23/1/2022).
Menurutnya, perlu adanya langkah mitigasi dalam menyikapi kejadian kecelakaan truk tronton yang mengangkut kontainer pada Jumat (21/1/2022) itu. Terpenting, adalah mitigasi untuk penanganan selanjutnya seperti apa.
Budi mengaku akan mengadakan rapat koordinasi dengan Ditjen Bina Marga dan Kementerian PUPR terkait dengan perubahan rekayasa yang akan dilakukan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.
"Jangka pendek yaitu dengan pembangunan jalur evakuasi sementara di sebelah kiri jalan dan jangka panjang yaitu usulan pembangunan fly over dari APBD Provinsi," ucapnya.
Dia juga memastikan akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.
Budi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha khususnya pada angkutan barang untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan. Insiden maut tersebut menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.
"Uji KIR wajib dilakukan melalui Pemerintah Daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat," tegasnya.