Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Omicron Meningkat, Syarat Perjalanan Diperketat Lagi?

Kemenhub menjelaskan soal syarat perjalanan saat kasus omicron meningkat di Indonesia.
Ilustrasi Omicron./Antara
Ilustrasi Omicron./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa dalam sepekan terakhir, kasus harian Covid-19 nasional terus mengalami peningkatan akibat varian Omicron.

Kenaikan kasus di Jawa dan Bali identifikasi masih bersumber dari peningkatan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek. Hingga hari ini, total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 1.626 kasus.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyebut saat ini aturan perjalanan dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 22/2021.

"Aturan perjalanan dalam negeri masih tetap merujuk pada SE tersebut," kata Adita, Senin (24/1/2022).

Dia mengaku Kemenhub tentu akan senantiasa melakukan evaluasi dari waktu ke waktu apakah perlu dilakukan penyesuaian aturan atau tidak.

Kalaupun ada penyesuaian, lanjutnya, tentu akan diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Namun saya mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika tidak ada keperluan mendesak agar membatasi bepergian. Jika menggunakan transportasi umum patuhi syarat dan protokol perjalanannya, terutama protokol kesehatan," imbuh Adita.

Adapun bila merujuk pada SE Satgas No.22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, berdasarkan data sementara, hingga Senin (24/1/2022), total kasus Covid-19 akibat penularan varian Omicron di Indonesia mencapai 1.626 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.019 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Non PPLN atau transmisi lokal sebanyak 369 kasus, dan belum diketahui (pemeriksaan epidemiologi) 238 kasus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper