Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menegaskan kalangan pengusaha membuka diri untuk membahas kembali objek materi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belakangan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kadin Sarman Simanjorang mengatakan pengusaha bersedia untuk membahas kembali sejumlah isu strategis yang masih diperdebatkan oleh serikat pekerja seiring dengan momentum revisi UU Cipta Kerja pada tahun ini.
“Silahkah saja untuk menambah volume keterlibatan masyarakat yang jelas bahwasannya memang kita harapkan masalah revisi UU Cipta Kerja ini harus betul-betul adil,” kata Sarman melalui sambungan telepon, Senin (24/1/2022).
Artinya, Sarman menambahkan, proses pembahasan UU Cipta Kerja itu tidak condong sebelah untuk satu kalangan tertentu. Dia berharap revisi undang-undang sapu jagat itu dapat mengakomodasi kepentingan buruh dan juga pengusaha secara berimbang.
“Pemerintah harus segera melakukan perbaikan-perbaikan secara khusus terkait dengan klaster ketenagakerjaan ini tidak perlu menunggu dua tahun supaya ini bisa ada kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menampik tudingan ihwal pelibatan masyarakat yang minim dalam proses pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang belakangan diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Baca Juga
Ida mengatakan kementeriannya telah mengundang seluruh perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk membahas isi dari setiap pasal yang ada pada undang-undang sapu jagat tersebut. Malahan, kata Ida, proses pembahasan undang-undang itu terbuka kepada masyarakat lewat sejumlah saluran media sosial.
“Pembentukan UU Cipta Kerja ini luar biasa keterbukaannya, ini luar biasa untuk klaster ketenagakerjaan karena melalui proses yang panjang, di antara undang-undang lain, yang ini banyak sekali partisipasi publiknya,” kata Ida saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).
Hanya saja, Ida mengakui, sejumlah asosiasi buruh menarik diri dalam proses pembahasan klaster ketenagakerjaan yang turut diatur pada undang-undang sapu jagat tersebut. Kendati demikian, dia memastikan, pembahasan undang-undang tetap melibatkan sebagian besar perwakilan serikat buruh hingga penetapannya.