Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menampik tudingan atas minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), regulasi ini diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah pada 25 November 2021.
Ida mengatakan kementeriannya telah mengundang seluruh perwakilan serikat buruh dan pengusaha untuk membahas isi dari setiap pasal yang ada pada undang-undang sapu jagat tersebut. Malahan, kata Ida, proses pembahasan undang-undang itu terbuka kepada masyarakat lewat sejumlah saluran media sosial.
“Pembentukan UU Cipta Kerja ini luar biasa keterbukaannya, ini luar biasa untuk klaster ketenagakerjaan karena melalui proses yang panjang, di antara undang-undang lain, yang ini banyak sekali partisipasi publiknya,” kata Ida saat rapat kerja bersama dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).
Hanya saja, Ida mengakui sejumlah asosiasi buruh menarik diri dalam proses pembahasan klaster ketenagakerjaan yang turut diatur pada undang-undang sapu jagat tersebut. Kendati demikian, dia memastikan pembahasan undang-undang tetap melibatkan sebagian besar perwakilan serikat buruh hingga penetapannya.
“Semua proses dan dokumen partisipasi publik ini sudah kami sampaikan ke Majelis MK, majelis juga mengkonfrontasi keterlibatan serikat buruh yang ada dalam tripartit nasional tersebut,” tuturnya.
Baca Juga
Dengan demikian, dia memastikan pemerintah bakal berfokus untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU P3 yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Manuver itu diambil untuk memasukkan struktur hukum omnibus law yang belum diatur dalam UU P3 tersebut.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Linda Megawati meminta pemerintah untuk meninjau ulang muatan materiil Undang-UndangCipta Kerja yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada 25 November 2021.
Linda beralasan latar belakang putusan MK itu disebabkan karena proses pembentukan undang-undang sapu jagat tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Konsekuensinya, kata Linda, muatan materiil pada UU Cipta Kerja mesti ditinjau ulang kendati tidak diamanatkan langsung oleh MK.
“Jika pemerintah berkomitmen untuk merevisi UU ini maka pelibatan masyarakat jadi hal yang mutlak, sehingga sudah dapat dipastikan jika mendengar aspirasi masyarakat substansi dari UU ini perlu ditinjau ulang, lebih memperhatikan kepentingan masyarakat terutama buruh,” kata Linda saat rapat kerja bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (24/1/2022).