Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Linda Megawati meminta pemerintah untuk meninjau ulang muatan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021.
Linda beralasan latar belakang putusan MK itu disebabkan karena proses pembentukan undang-undang sapu jagat tersebut tidak melibatkan partisipasi publik secara luas. Konsekuensinya, kata Linda, muatan materiil pada UU Cipta Kerja mesti ditinjau ulang kendati tidak diamanatkan langsung oleh MK.
“Jika pemerintah berkomitmen untuk merevisi UU ini maka pelibatan masyarakat jadi hal yang mutlak, sehingga sudah dapat dipastikan jika mendengar aspirasi masyarakat substansi dari UU ini perlu ditinjau ulang, lebih memperhatikan kepentingan masyarakat terutama buruh,” kata Linda saat rapat kerja bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (24/1/2022).
Hal itu disampaikan Linda saat menanggapi pemaparan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ihwal tindak lanjut pemerintah atas putusan inkonstitusional UU Cipta Kerja dari MK.
Saat itu, Ida mengatakan pemerintah bakal memprioritaskan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau UU P3 yang telah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
“Bukannya fokus membenahi kecacatan formil sesuai dengan putusan MK malah di sini merevisi UU P3, bukannya UU Cipta Kerja yang direvisi namun UU P3 agar UU Cipta Kerja tidak lagi inkonstitusional,” tuturnya.
Baca Juga
Menurut dia, pemerintah mesti melibatkan masyarakat luas dalam proses revisi UU Cipta Kerja untuk membangun kembali kepercayaan publik terkait dengan implementasi undang-undang sapu jagat itu ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan.
"Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 [dua] tahun sejak putusan ini diucapkan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan amar putusan, Kamis (25/11/2021).