Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah merancang skema pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur, salah satunya melalui APBN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa pendanaan dari negara khususnya akan sangat penting dalam tahap pertama pembangunan IKN.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menjelaskan bahwa pendanaan dari APBN untuk pembangunan IKN akan ditujukan untuk penyediaan kebutuhan dasar pemerintahan seperti pembangunan istana negara, kluster perkantoran kementerian/lembaga, bangunan strategis pangkalan militer, pengadaan lahan untuk kompleks diplomatik, rumah dinas ASN/TNI/Polri, serta infrastruktur dasar seperti akses jalan, sanitasi, dan drainase.
"Sedangkan untuk kebutuhan lainnya yang jauh lebih besar seperti infrastruktur pendidikan, kesehatan, bandara, pelabuhan, perumahan umum, perguruan tinggi, dan sarana perbelanjaan dibiayai secara kolaboratif dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) maupun murni swasta," jelas Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam siaran resmi, dikutip Bisnis, Kamis (20/1/2022).
Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN menjadi undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembangunan IKN tahap pertama akan dianggarkan melalui anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Secara spesifik, pembangunan tahap awal IKN direncankan masuk ke dalam kluster penguatan ekonomi PEN 2022.
"Ini yang akan kita design untuk 2022. Karena seperti diketahui, paket pemulihan ekonomi 2022 sebesar [Rp455 triliun] belum dispesifikasi seluruhnya. Ini bisa dimasukkan dalam bagian program pemulihan ekonomi, sekaligus membangun momentum IKN baru," jelas Sri Mulyani setelah rapat paripurna pengesahan UU IKN, Selasa (18/1/2022).
Rencana tersebut menuai kritik dan pro-kontra dari sejumlah pihak. Salah satunya yaitu anggota Komisi XI DPR RI yang menilai proyek IKN tidak cocok untuk dimasukkan dalam program PEN.
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Asan, pada rapat kerja (raker) bersama Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, dan pejabat eselon I Kemenkeu, Rabu (19/1/2022).
Marwan merujuk pada Undang-Undang (UU) No.2/2020, khususnya pasal 11 ayat 2 yang berbunyi, "Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya."
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebon dan hutan saja yang ingin kita bangun," tegas Marwan pada raker tersebut.
Sikap kontra terhadap rencana tersebut juga datang dari kalangan pengamat. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai anggaran pembangunan IKN tidak seharusnya masuk ke dalam anggaran PEN.
Menurut Faisal, anggaran PEN semestinya hanya ditujukan untuk kegiatan dan proyek yang berkaitan langsung dengan pandemi Covid-19 dan bersifat jangka pendek dan menengah.
"IKN itu jangka menengah dan panjang. Tidak ada hubungan secara langsung dengan penanggulangan pandemi. Sehingga, tidak bisa pakai PEN. Artinya, kalau mau pakai pembiayaan APBN, berati yang reguler yaitu dana di kementerian/lembaga," kata Faisal kepada Bisnis, Jumat (21/1/2022).
Kendati demikian, Faisal menilai porsi pembiayaan APBN untuk pembangunan IKN idealnya lebih besar dibandingkan dengan pembiayaan dari swasta. Faisal mengatakan proyek IKN merupakan proyek yang sensitif, sehingga pembiayaan dari pihak swasta memiliki konsekuensi kedaulatan negara.
"Kalau idealnya untuk ibu kota negara, kalau kapasitas fiskal memungkinkan, ya sebetulnya semakin banyak [porsi APBN] ya semakin bagus. Karena ada unsur kedaulatan yang terlihat di situ," tuturnya.
Pemerintah dinilai perlu selektif dalam memilih proyek mana yang akan dibiayai oleh APBN, dan mana yang akan dibiayai oleh swasta. Faisal menegaskan pemerintah harus bisa memilah setiap proyek berdasarkan sumber pendanaan dan prioritasnya.
Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait dengan penetapan porsi pembiayaan pembangunan IKN berdasarkan sumber-sumbernya. Rencananya, pembiayaan pembangunan IKN hingga 2045 akan bersumber dari APBN, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan BUMN.