Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Izinkan 139 Perusahaan Ekspor Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa sebanyak 139 perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali melakukan ekspor batu bara.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa sebanyak 139 perusahaan tambang yang telah memenuhi persyaratan untuk kembali melakukan ekspor batu bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, pihaknya selalu mengevaluasi aturan larangan ekspor yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

Dia menuturkan, Kementerian ESDM bersama dengan PLN juga terus melakukan rapat terbatas untuk mengetahui perkembangan pasokan batu bara di sejumlah pembangkit listrik.

Menurutnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Dia menjelaskan, pihaknya telah memberikan izin pelepasan kepada 75 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan tambang yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO).

Dari jumlah tersebut, ada 12 kapal dari perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 100 persen, namun telah menyampaikan surat pernyataan pemenuhan DMO dan pembayaran sanksi denda. Sementara itu, ada juga 9 kapal dari perusahaan trader yang diberikan izin ekspor.

“Jadi per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya sudah tidak lagi dilarang untuk ekspor,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (20/1/2022).

Larangan ekspor batu bara yang ditetapkan sejak 1 Januari 2022, kata dia, sesuai dengan Surat Dirjen Minerba Nomor B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang mengacu pada keadaan darurat terhadap pasokan batu bara untuk PLTU dan persediaan batu bara PLTU milik PLN dan independent power producer (IPP).

Ketika itu, sebanyak 17 PLTU mengalami kondisi kritis yang berpotensi memadamkan listrik sebanyak 10 juta pelanggan, sehingga diperlukan adanya aturan guna mengamankan pasokan batu bara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada awal tahun.

Ridwan mengatakan, aturan itu diterapkan untuk seluruh perusahaan tambang, baik yang memiliki produksi batu bara sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk kelistrikan maupun tidak, guna mempermudah pengendalian larangan ekspor.

“Untuk yang tidak memenuhi spesifikasi, kami membuat pernyataan akan memenuhi kewajiban. Ada yang sudah kami lakukan. Yang tidak memenuhi spesifikasi dalam negeri sudah kami izinkan, tapi tetap harus memenuhi sanksi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper