Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) membantah pernyataan yang menyebut bahwa aturan larangan ekspor batu bara telah dicabut oleh pemerintah. Pasalnya, hingga saat ini batu bara dari Indonesia masih belum dapat dikirim ke luar negeri.
Sekretaris Jenderal APBI Haryanto Damanik menampik pernyataan pemerintah terkait pencabutan larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan tambang yang telah memenuhi domestic market obligation (DMO).
Menurutnya, kapal-kapal yang telah mengirimkan batu bara ke luar negeri adalah kapal yang telah dimuat sebelumnya.
“Sampai dengan hari ini, ekspor batu bara masih ditutup. Jadi kami belum bisa ekspor sampai sekarang sejak 1 Januari 2022. Jadi kalau informasi di media itu tidak benar, dibuka, dilepas beberapa kapal yang sudah complete loading, tapi sisa ekspornya belum dibuka,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi VI DPR, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa ketika pemenuhan DMO untuk di dalam negeri telah dipenuhi, maka perusahan-perusahan batu bara dapat melaksanakan kembali kegiatan ekspornya.
“Ini banyak juga perusahaan-perusahaan yang belum, dan sekarang masih dikerjakan mekanismenya,” katanya saat konferensi pers pada Selasa (18/1/2022).
Baca Juga
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pihaknya telah mencatat sejumlah perusahaan telah melakukan pengiriman batu bara ke luar negeri.
Sampai dengan Selasa 18 Januari 2022 pagi, setidaknya ada 29 perusahaan yang mulai mengirimkan batu bara ke luar negeri.
“Sampai dengan hari ini [Selasa] dirilis 48 kapal dengan total 29 perusahaan rekap sampai dengan 18 Januari 2022 pagi,” jelasnya.