Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penuhi DMO, ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara bagi 18 Kapal

Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan izin ekspor bagi 18 kapal dari 37 kapal pengangkut batu bara yang sedang dalam proses muat.

Kementerian ESDM menegaskan ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) 100 persen atau lebih.

Ketetapan itu dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat bernomor B 165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

Dalam dokumen surat yang diterima Bisnis, Kamis (13/1/2022) malam, kementerian memerinci 37 kapal asing yang sedang memuat batu bara berdasarkan data Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Dua kapal kapal yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin, belum dilakukan pemuatan batu bara. Satu kapal MW Thai Knowledge dalam proses pemuatan batu bara.

18 kapal memuat batu bata dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

Terakhir, 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.

Ridwan menegaskan bahwa pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

"Kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih dicabut," tulisnya, Kamis (13/1/2022).

Dia meminta instansi terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper