Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan izin ekspor bagi 18 kapal dari 37 kapal pengangkut batu bara yang sedang dalam proses muat.
Kementerian ESDM menegaskan ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) 100 persen atau lebih.
Ketetapan itu dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat bernomor B 165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari 2022.
Dalam dokumen surat yang diterima Bisnis, Kamis (13/1/2022) malam, kementerian memerinci 37 kapal asing yang sedang memuat batu bara berdasarkan data Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Dua kapal kapal yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin, belum dilakukan pemuatan batu bara. Satu kapal MW Thai Knowledge dalam proses pemuatan batu bara.
18 kapal memuat batu bata dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
Baca Juga
Terakhir, 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.
Ridwan menegaskan bahwa pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
"Kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih dicabut," tulisnya, Kamis (13/1/2022).
Dia meminta instansi terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut.