Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penuhi DMO, ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara bagi 18 Kapal

Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.
Rayful Mudassir
Rayful Mudassir - Bisnis.com 14 Januari 2022  |  02:00 WIB
Penuhi DMO, ESDM Cabut Larangan Ekspor Batu Bara bagi 18 Kapal
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg - Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan izin ekspor bagi 18 kapal dari 37 kapal pengangkut batu bara yang sedang dalam proses muat.

Kementerian ESDM menegaskan ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) 100 persen atau lebih.

Ketetapan itu dikeluarkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melalui surat bernomor B 165/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

Dalam dokumen surat yang diterima Bisnis, Kamis (13/1/2022) malam, kementerian memerinci 37 kapal asing yang sedang memuat batu bara berdasarkan data Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Dua kapal kapal yaitu MV. HC. Sunshine dan MV. Inter Stevedorin, belum dilakukan pemuatan batu bara. Satu kapal MW Thai Knowledge dalam proses pemuatan batu bara.

18 kapal memuat batu bata dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

Terakhir, 16 kapal memuat batu bara dari PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang belum memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen serta dari pemegang izin pengangkutan dan penjualan.

Ridwan menegaskan bahwa pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dilakukan atas pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih.

"Kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batu bara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih dicabut," tulisnya, Kamis (13/1/2022).

Dia meminta instansi terkait untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batubara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kapal batu bara kementerian esdm
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top