Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina (Persero) mengkaji besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah terhadap penjualan bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite, seiring dengan dihapusnya Premium di masa mendatang.
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan berapa besaran kompensasi yang akan diberikan pemerintah kepada Pertamina terkait penyaluran Pertalite nantinya.
Pertalite sendiri mengandung campuran Premium dengan RON 88 yang merupakan BBM khusus penugasan.
“Premium yang ada di dalam Pertalite bisa diberikan kompensasi, itu yang sedang kami kaji dengan Pertamina besarannya berapa,” katanya, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, Premium secara natural akan menghilang dan digantikan oleh BBM yang lebih ramah lingkungan.
“Premium itu secara natural akan habis, kemudian Pertalite akan muncul,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, pemerintah bisa memberikan kompensasi atas BBM khusus penugasan.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih menambahkan, di dalam Pertalite ada komponen Premium yang bisa dikompensasikan.
menurut dia, subsidi diberikan dalam rangka menyediakan BBM dengan kualitas yang baik dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauannya bagi masyarakat.
“Kami mengharapkan ada perbaikan kualitas BBM yang dipakai masyarakat, namun menjaga affordability-nya. Terkait yang saat ini beredar di masyarakat, seperti Pertalite, nanti Pertamina akan mendapat kompensasi,” imbuhnya.