Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mencatat jumlah kasus harian Covid-19 varian baru, yakni Omicron terus bertambah di Tanah Air. Tercatat, peningkatan tersebut telah menyentuh angka 1.054 kasus per hari dengan kasus transmisi lokal sudah lebih tinggi dari transmisi pelaku perjalanan luar negeri.
Namun begitu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan bahwa hingga saat ini aturan perjalanan dalam negeri masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021.
“Hingga saat ini aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22/2021. Perubahan atas aturan tersebut harus dibahas secara lintas sektoral, dan dipimpin oleh koordinator PPKM, baik untuk Jawa, Bali, maupun luar Jawa dan Bali,” ujar Adita kepada Bisnis.com, Senin (17/1/2022).
Adita menegaskan, Kemenhub bersama stakeholder lain terus melakukan evaluasi setiap pekannya. Sampai saat ini, dia melihat penerapan syarat vaksinasi dan tes skrining kesehatan masih memadai.
“Selain itu, masyarakat juga terus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Adapun bila merujuk pada SE Satgas Nomor 22/2021, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca Juga
Kemudian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara juga harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksinasi (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).
Pelaku perjalanan dengan moda transportasi itu juga harus memiliki surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.