Bisnis.com, JAKARTA - KRL Mania menilai rencana penaikan tarif KRL menjadi Rp5.000 pada April 2022 belum merupakan waktu yang tepat karena para pekerja masih terdampak pandemi Covid-19.
Salah satu KRL Mania Untung Rohwadi dapat memahami kebutuhan operator rencana kenaikan tarif KRL. Pasalnya, selama pandemi ini penumpang merosot tajam akibat terbatasnya pergerakan masyarakat.
"Selama 2 tahun ini, banyak penumpang-penumpang KRL yang terdampak. Ada yang dirumahkan, ada yang diberhentikan, ada yangkerja daroli rumah dengan gaji yang disesuaikan. Ada yang kehilangan pekerjaan," ujarnya, Jumat (14/1/2022).
Selain itu, dia berpendapat sebagai perusahaan yang menerima subsidi yang dana pemerintah, sudah selayaknya KAI Commuter lebih terbuka mengenai sebab timbulnya opsi kenaikan harga.
Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya keterbukaan mengenai rencana penggunaan dana hasil kenaikan tersebut.
"Apakah untuk capital expenditure atau operational expenditure atau untuk kebutuhan finansial lainnya, mengingat kesulitan finansial yang dihadapi sebagian penumpang dalam masa pandemi ini, sehingga secara sosial, masyarakat dapat menjustifikasi kenaikan tersebut," tekannya.
Belum.lagi, menurutnya, subsidi merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam transportasi publik. Kehadiran subsidi juga merupakan apresiasi bagi pengguna yang rela naik transportasi publik, mengurangi beban negara untuk impor BBM, mengurangi pencemaran udara, mengurangi kemacetan jalan, serta mengurangi perawatan infrastruktur jalan raya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif commuter line atau KRL per April 2022 dari semula Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Direktorat Lalu Lintas dan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar menjelaskan usulan kenaikan tarif KRL merupakan hasil kajian kemampuan membayar (ability to payment) dan kesediaan pengguna untuk membayar (willingness to pay) kereta api perkotaan.
Penghitungan penyesuaian tarif yang naik sebesar Rp 2.000 itu adalah tarif dasar pada perjalanan 25 kilometer pertama. Sementara untuk 10 kilometer selanjutnya tetap dikenakan tambahan tarif sebesar Rp 1.000.