Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Kapal Mulai Ekspor Batu Bara, INSA Girang

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mulai merilis 14 kapal untuk ekspor batu bara.
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja melintas di dekat kapal tongkang pengangkut batubara di kawasan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyambut baik kebijakan pemerintah yang mulai merilis sebanyak 14 kapal untuk ekspor batu bara.

"Semua stakeholder yang terlibat tentunya menyambut baik dan lega telah melakukan konsolidasi bersama dengan baik, mengatasi masalah yang dihadapi bangsa ini. Konteksnya kan bukan larangan ekspornya, tapi krisis cadangan energi nasional," ujar Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, Selasa (11/1/2022).

Carmelita menjelaskan untuk ketersediaan kapal dalam negeri, kapal merah putih sudah dapat memenuhi kebutuhan angkutan barang dan penumpang termasuk untuk kargo batubara. Alhasil kekurangan dapat dipenuhi dengan kapal-kapal anggota Insa.

Saat ini, Insa bersama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN sedang menyusun rencana dan jadwal angkutan batubara bagi PLN.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha mengatakan tengah mempersiapkan dan mengecek berkas sebanyak 14 pelayaran yang sudah dapat melakukan ekspor.

Pada Rabu (11/1/2022) ini, lanjutnya, proses finalisasinya akan kembali dibahas bersama dengan kementerian terkait lainnya.

Direktur Angkutan Laut dan Lalu Lintas Kemenhub Mugen Sartoto menjelaskan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada 14 pelayaran baru dapat dilakukan apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menyetujuinya.

"Kalau Kemenhub itu sederhana, begitu larangan ekspor dicabut, semua syahbandar tinggal menunggu pengajuan SPB dari agen saja," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper