Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Bahlil Umumkan Nama-Nama Perusahaan Tambang yang Dicabut Izinnya Hari Ini

Total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya, dan pada tahap pertama atau Senin (10/1/2022) akan terdapat pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan siap mempublikasikan daftar perusahaan yang mendapatkan pencabutan izin usaha pertambangan atau IUP pada hari ini, Senin (10/1/2022).

Bahlil menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi seluruh nama perusahaan tambang yang izinnya bermasalah. Total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya, dan pada tahap pertama atau Senin (10/1/2022) akan terdapat pencabutan IUP 2.078 perusahaan tambang.

"Sudah [ada daftar perusahaannya]. Nanti kami rilis, hari Senin [10/1/2022] mulai kami rilis," ujar Bahlil dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, pencabutan izin pertambangan berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini, enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan," ujarnya.

Setelah mencabut izin perusahaan-perusahaan tambang yang nakal, Bahlil kemudian akan menindaklanjuti pencabutan izin di sektor kehutanan dengan total 193 perusahaan, terdiri dari izin usaha pengelolaan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH).

Lalu, di sektor pertanahan terdapat 12 badan hukum dengan luas tanah 25.000 hektare yang sedang ditinjau untuk dicabut izinnya. Selain itu, terdapat enam badan hukum dengan luas tanah 70.000 hektare.

"Itu di Pak Sofyan Djalil [Menteri Agraria dan Tata Ruang]. Ini semua dicabut, enggak main-main ini," ujar Bahlil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper