Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Pengemplang Pajak Bisa Kena Tarif 200 Persen

Tax Amnesty Jilid II atau PPS ini akan selesai pada Juni 2022. Setelah itu, DJP akan mengenakan tarif 200 Persen atas PPh harga yang dimiliki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan dalam konferensi pers Realisasi APBN 2021 di Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan agar wajib pajak selama ini tidak melaporkan pajaknya untuk segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

"Jadi siapa saja wajib pajak yang selama ini merasa masih punya atau yang belum comply baik harta diperoleh sebelum 2015 atau yang diterima antara 2016-2020 dan belum disampaikan ke dalam SPT sebaiknya mengikuti saja," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita kemarin.

Seperti diketahui, PPS sudah dimulai secara resmi pada 1 Januari 2022. Dalam pelaksanaannya hingga 2 Januari 2022, Ditjen Pajak Kemenkeu telah menjaring 195 wajib pajak dengan total harta Rp169,6 miliar.

Ditjen Pajak sendiri mengantongi PPh sebesar Rp21,99 miliar. Sri Mulyani pun menuturkan PPS ini akan selesai pada Juni 2022.

"Kami akan mulai enforcement tahun ini. Begitu ini selesai Juni, kita akan melakukan enforcement. Kalau Anda tidak ikut berarti tarifnya 200 persen," lanjut Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan pengemplang pajak yang masih coba-coba  menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Dia memastikan jajarannya akan menelusuri harta pengemplang pajak tersebut hingga ke luar negeri.

"Selama masih di bumi dan enggak di Planet Mars, kami bisa menelusurinya. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi UU HPP beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper