Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Perpanjang Program Keringanan Pajak

Perekonomian China masih perlu dukungan kebijakan dan pemotongan pajak untuk mengerek pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.
Ilustrasi - Suasana terminal kedatangan dan keberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Daxing Beijing (BDIA)./Antara-M. Irfan
Ilustrasi - Suasana terminal kedatangan dan keberangkatan domestik Bandar Udara Internasional Daxing Beijing (BDIA)./Antara-M. Irfan

Bisnis.com, JAKARTA - China akan memperpanjang program keringanan pajak penghasilan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.

Dewan Negara menyatakan pada Rabu (29/12/2021) pajak preferensial pada bonus akhir tahun tetap berlaku hingga akhir 2023. Sementara itu, pemerintah akan melanjutkan pemberlakukan pajak yang lebih murah atas insentif ekuitas hingga 2022 dan pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan demikian, pajak pendapatan individu tahunan bakal berkurang hingga 110 miliar yuan (US$17,3 miliar).

Adapun untuk masyarakat berpenghasilan tinggi dengan bonus akhir tahun hingga 500.000 yuan, perpanjangan potongan pajak untuk bonus dapat membantu menghemat sekitar 77.000 yuan, menurut perhitungan Bloomberg.

Pengumuman ini dilakukan tidak lama sebelum tahun baru China yang menjadi musim belanja tersibuk. Seiring dengan upaya pemulihan perlambatan yang disebabkan oleh kemerosotan properti yang memburuk, konsumsi yang lemah, dan penyebaran virus, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan penjualan ritel.

"Perekonomian China masih perlu dukungan kebijakan dan pemangkasan pajak adalah stimulus yang penting," ungkap anggota Chinese Tax Institute Jiao Ruijin dilansir Bloomberg.

Keringanan pajak kali ini juga akan meningkatkan moral dari pekerja tingkat tinggi setelah pemerintah mendorong pertumbuhan perusahaan teknologi mengingat bahwa kelompok yang mendapat bonus akhir tahun yang besar biasanya adalah orang-orang yang menguasai teknologi inti.

China saat ini memungut pajak atas gaji secara progresif melalui tujuh lapisan dari 3 persen - 45 persen dan memungut pajak atas pendapatan lain seperti royalti dan dividen dengan tarif yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper