Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Sertifikasi TKDN Tahun Ini Turun Signifikan

Adapun sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika. Selain itu juga industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).
Pabrik serat rayon. /Bloomberg
Pabrik serat rayon. /Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Anggaran sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya mengalokasikan Rp20 miliar dari anggaran prioritas nasional (PN) untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN sepanjang tahun ini dengan target 1.250 sertifikat produk.

Adapun yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika. Selain itu juga industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

Menurut catatan Bisnis, realisasi anggaran sertifikasi TKDN sepanjang 2021 mencapai Rp112 miliar. Menilik rekapitulasi di situs tkdn.kemenperin.go.id, total penerbitan sertifikat TKDN pada tahun lalu sebanyak 11.687 dengan 14.571 jenis produk. Adapun, pada tiga hari pertama 2022, telah diterbitkan 4 sertifikat TKDN dari 7 jenis produk.  

"Melalui kebijakan local content ini, diharapkan industri dalam negeri semakin berdaya saing di kancah global, serta mampu terus menopang perekonomian nasional. Kami juga terus mendorong agar substitusi impor pada akhir 2022 bisa mencapai 35 persen," kata Agus dalam keterangannya, Senin (3/1/2021).

Pada konferensi pers pekan lalu, Agus mengatakan akan meminta tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan agar program sertifikasi TKDN semakin besar dan luas.

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah mendorong optimalisasi kewajiban penggunaan produk dalam negeri, salah satunya dengan mensosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah No.29/2018 tentang pemberdayaan industri.

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, diantaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
 
Sektor yang berhak memanfaatkan fasilitas itu ialah industri yang mempunyai nilai TKDN minimal 25 persen dan setiap perusahaan maksimal difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dalam setahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper