Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 untuk mengamankan pasokan komoditas itu ke pembangkit listrik di Tanah Air dinilai tepat.
Pasalnya, defisit pasokan batu bara yang dialami sejumlah pembangkit listrik milik PT PLN (Persero) berpotensi mengganggu pasokan listrik ke 10 juta pelanggan BUMN kelistrikan itu.
“Jika keandalan PLN terganggu, maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal, saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, Sabtu (1/1/2022).
Mamit menilai, terganggunya pasokan listrik ke masyarakat dan industri karena stok batu bara yang menipis di sejumlah pembangkit listrik akan mempengaruhi perekonomian yang mulai bergeliat.
Menurutnya, pemerintah harus belajar dari pengalaman negara lain yang sempat mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi untuk mengatasi persoalan stok batu bara untuk pembangkit listrik yang defisit.
Dengan sumber daya alam yang sangat mencukupi, kata dia, akan sangat disayangkan jika nantinya Indonesia mengalami krisis energi.
Baca Juga
“Jika krisis energi sampai terjadi, jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.
Mamit berpendapat, larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara untuk memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO, dan juga kepentingan nasional.
“Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di 2021. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas, karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.
Dia pun mengapresiasi langkah tegas dan cepat pemerintah dalam mengambil kebijakan larangan ekspor batu bara. Hal itu membuktikan bahwa negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.
“Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum 31 Januari 2022, saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali, dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan batu bara kepada PLN dan pasokan dalam negeri,” paparnya.