Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Langkah Kemnaker Genjot Perusahaan yang Terapkan Struktur dan Skala Upah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan empat strategi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan upah minimum dan struktur skala upah.
Ilustrasi buruh melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum./nh-bisnis.com
Ilustrasi buruh melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum./nh-bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan empat strategi untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan menerapkan upah minimum dan struktur skala upah.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa empat strategi yang akan dijalankan Kemnaker untuk memastikan perusahaan menerapkan upah minimum dan struktur skala upah, adalah pertama, mendorong forum-forum dialog dengan perusahaan untuk memastikan implementasi upah minimum, serta struktur skala upah.

Dia menuturkan, dialog tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya penerapan upah minimum.

“Dengan mengadakan forum-forum dialog seperti ini dapat menciptakan sebuah budaya pentingnya struktur skala upah. Jadi mereka saling memahami, dan kalau seandainya jelas komunikasinya, kami akan mengurangi distorsi informasi,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (1/1/2022).

Kedua, menyelenggarakan sosialisasi struktur skala upah kepada stakeholders, baik secara daring maupun luring untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya struktur dan skala upah.

“Sosialisasi ini diharapkan memunculkan kesadaran bagi perusahaan untuk menerapkannya,” ujarnya.

Ketiga, mengadakan bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah bagi manajer human resources department (HRD) di perusahaan.

Keempat, menurunkan pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka memastikan upah minimum diterapkan bagi pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun, sekaligus memastikannya disusun, diimplementasikan, dan disosialisasikannya struktur dan skala upah di perusahaan.

“Di Kemnaker ada mediator dan pengawas. Kami akan turunkan pengawas di bagian akhir saja, manakala ada potensi ketidakpatuhan terhadap aturan tentang ketenagakerjaan,” ucap Anwar.

Adapun, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, ada 270.768 perusahaan yang terdaftar dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7,69 juta orang.

Dari 270.768 perusahaan yang terdaftar tersebut, yang telah memiliki struktur dan skala upah sebesar 19 persen atau sebanyak 51.862 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh sekira 78 persen atau sebanyak 6,02 juta orang.

Sementara itu, yang belum memiliki struktur dan skala upah sekitar 12 persen atau 33.304 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 18 persen atau sebanyak 1,4 juta orang.

“Sedangkan perusahaan yang tidak menginput sudah/belum memiliki struktur dan skala upah sebesar 69 persen atau sebanyak 185.602 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh sebesar 4 persen atau sebanyak 271.198 orang,” tutur Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper