Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 13 truk yang over dimension over loading (ODOL) terjaring dalam razia yang digelar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 29 A jelang Tahun Baru 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ke-13 truk tersebut didapati melanggar dalam Operasi Tertib Muatan dan Overload yang dilakukan Kemenhub bekerja sama dengan Kepolisian dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menjelang perayaan Tahun Baru 2022.
“Dari hasil sosialisasi penegakan hukum ODOL hari ini di Tol Japek, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang total sebanyak 15 unit angkutan barang dan dilaporkan sebanyak 4 unit kendaraan melanggar batas dimensi dan muatan serta sebanyak 9 unit kendaraan melanggar batas muatan saja," kata Budi, Jumat (31/12/2021).
Dia menyebut, kegiatan ini hanya bersifat operasi situasional dikarenakan arus kendaraan barang cukup padat terlebih menjelang libur akhir tahun. Namun begitu, operasi ODOL juga dilaksanakan secara masif di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Lebih lanjut Budi menuturkan, seluruh kendaraan yang terjaring operasi tersebut diarahkan untuk keluar di KM 31. Sementara 2 unit kendaraan lainnya yang turut diperiksa lulus hasil pemeriksaan karena sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pada kesempatan ini kegiatan penegakan hukum terus dilakukan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas khususnya angkutan barang sebagai upaya mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada 2023,” jelasnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dan edukasi yang nantinya setelah periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) juga akan diadakan penegakan hukum menuju Zero ODOL 2023 sehingga kendaraan yang melanggar ketentuan, diberikan stiker penanda di kaca depan kendaraan.
Untuk metode pengukuran beban kendaraan yang digunakan dalam sosialisasi ini menggunakan WIM atau mengukur beban kendaraan yang dilakukan secara non statis atau bergerak.
Adapun jumlah barang yang dimuat oleh kendaraan barang harus sesuai dengan Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) sebagaimana dijelaskan bahwa pengemudi wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, dimensi, dan daya angkut kendaraan serta kelas yang dilaluinya.