Bisnis.com, JAKARTA - Syarat pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi kereta api saat libur Tahun Baru kali ini telah diatur dalam Surat Edaran No.112/2021 yang berlaku hingga 2 Januari 2022.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus mengatakan salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE No.112/2021 tersebut adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.
"KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar mematuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Natal dan Tahun Baru ini sesuai dengan regulasi pemerintah," kata Joni dalam siaran pers, Senin (27/12/2021).
Dia memerinci, untuk pelanggan yang ingin melakukan perjalanan di masa libur tahun baru ini wajib telah divaksin dosis kedua dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam bagi yang berusia di atas 17 tahun.
Bila yang bersangkutan belum divaksin lengkap atau dosis kedua, lanjut Joni, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
"Bagi penumpang berusia 12-17 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," tambahnya.
Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, Joni menegaskan harus menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib didampingi orang tua.
"Perhatikan kembali syarat-syarat terbaru naik kereta api sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. KAI berharap agar para pelanggan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menciptakan layanan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat," tutupnya.