Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Dewan Komisioner OJK Dibuka 7 Januari, Ini Tahap Seleksinya

Pendaftaran untuk menjadi pimpinan dan anggota Dewan Komisioner OJK akan dibuka selama 12 hari kerja, dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengetuai panitia seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Panitia seleksi ini beranggotakan sembilan orang yang mewakili unsur pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan masyarakat.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa proses seleksi pimpinan dan anggota DK OJK akan melalui mekanisme seleksi yang sifatnya transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Pembentukan panitia seleksi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.145/P/2021 mengenai pembentukan panitia seleksi pemilihan DK OJK untuk periode 2022-2027.

"Sesuai pasal 11 Undang-Undang No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta penjelasannya, panitia seleksi dimandatkan di UU tersebut. Panitia seleksi sembilan orang dan anggotanya dari unsur pemerintah, BI, dan masyarakat," jelasnya pada konferensi pers Panitia Seleksi OJK di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dari sembilan anggota yang dipilih melalui Keppres, tiga orang merupakan perwakilan dari pemerintah, dua orang mewakili BI, dan empat orang mewakili masyarakat. Dalam hal ini, unsur masyarakat terdiri dari akademisi dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank.

"Industri keuangan non-bank meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa lainnya," tambah Sri Mulyani.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menetapkan susunan panitia seleksi pimpinan dan anggota DK OJK sebagai berikut:

1. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota panitia mewakili pemerintah;

2. Perry Warjiyo (Gubernur BI) sebagai anggota mewakili pemerintah;

3. Kartika Wirjoatmodjo (Wakil Menteri BUMN II) sebagai anggota mewakili pemerintah;

4. Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai anggota mewakili pemerintah;

5. Dody Budi Waluyo (Deputi Gubernur BI) sebagai anggota mewakili BI;

6. Agustinus Prasetyantoko (Rektor Universitas Katolik Atma Jaya) sebagai anggota mewakili masyarakat akademisi;

7. Muhamad Chatib Basri (Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri) sebagai anggota mewakili masyarakat industri perbankan;

8. Ito Warsito (Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) sebagai anggota mewakili masyarakat industri pasar modal dan;

9. Julian Noor (Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama) sebagai anggota mewakili masyarakat industri keuangan non-bank.

Adapun, berdasarkan Keppres yang diteken 24 Desember 2021 lalu ini, tugas dari panitia seleksi meliputi:

a. Menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon DK OJK;

b. Menyusuan dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK;

c. Mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK;

d. Melakukan pendaftaran dan seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;

e. Mengumumkan nama calon yang telah lulus seleksi administratif untuk mendapatkan masukan dari masyarakat;

f. Melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK;

g. Menyampaikan nama calon anggota DK OJK kepada Presiden sebanyak 3 orang calon untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan;

h. Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

"Masa kerja pansel ini akan terhitung sejak diberlakukannya Keppres 145, yaitu 24 Desember 2021 sampai dengan ditetapkannya anggota DK OJK unutk 2022-2027," jelas Menkeu.

Adapun, pendaftaran untuk menjadi pimpinan dan anggota DK OJK akan dilaksanakan secara daring dan dapat dilihat dari situs resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/. Pendaftaran akan dibuka selama 12 hari kerja dari 7 Januari hingga 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.

Proses seleksi akan berisikan empat tahap yaitu seleksi administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.

"Sesudah afirmasi atau wawancara, pansel akan memilih 21 nama calon anggota dewan komisioner yang akan disampaikan ke Presiden. Lalu, akan dipilih 14 nama [dan diajukan] ke DPR untuk nantinya menjalani proses uji kepatuan dan kelayakan oleh DPR RI," terang Ketua Pansel.

Setelah fit and proper test oleh parlemen, Presiden akan menetapkan tujuh anggota DK OJK baru periode 2022-2027, menggantikan dewan komisioner sebelumnya yaitu periode 2017-2022.

"Insya Allah dilantik pada tanggal 20 Juli 2022," ujar Sri Mulyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Azizah Nur Alfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper