Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Kenaikan Tarif Pajak PPh dan PPN Mulai 2022

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kenaikan tarif PPh dan PPN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021). /Biro KLI - Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (5/10/2021). /Biro KLI - Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal menyesuaikan dua tarif pajak baru, yakni pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), seiring dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Pemerintah menyesuaikan tarif PPN untuk meningkatkan penerimaan lantaran tahun depan defisit APBN ditargetkan di angka lebih rendah, yaitu 4,8 persen. 

Kenaikan tarif ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi perekonomian di dalam negeri, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataannya 7 Oktober lalu.

Berikut ini rinciannya. 

1. Pajak Penghasilan (PPh) 

Pemerintah menempatkan satu lagi lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh). Pemerintah menambah layer PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Dengan begitu, orang-orang kaya akan membayar pajaknya lebih mahal. 

Namun di sisi lain, pemerintah juga menaikkan tarif pajak penghasilan terendah 5 persen menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

  • WP dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta membayar tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif pajak 5 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen
  • WP dengan penghasilan kena pajak Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 persen
  • WP dengan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35 persen
  • Kemudian tarif PPh Badan naik sebesar 22 persen untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya. Kenaikan ini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh. 

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen. 

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Kenaikan ini dibebaskan untuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper