Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pengungkapan Harta di Tax Amnesty Jilid II Akan Dijalankan Lewat Aplikasi Khusus

Program Tax Amnesty Jilid II ini akan dilaksanakan secara digital, yakni melalui aplikasi khusus PPS.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 24 Desember 2021  |  09:48 WIB
Pengungkapan Harta di Tax Amnesty Jilid II Akan Dijalankan Lewat Aplikasi Khusus
Wajib pajak antre di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan kesiapan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II akan selesai sebelum ganti tahun.

Menurutnya, DJP menjelaskan pemerintah tengah menyiapkan dua saluran penunjang, yakni petunjuk teknis tata cara wajib pajak melakukan pengungkapan harta bersih dan aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijakan PPS.

"Implementasi PPS, proses penyusunan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] sedang dalam penyelesaian. Kalau sudah diundangkan segera akan kami sampaikan kepada masyarakat secara umum," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (21/12/2021).

Selain payung regulasi, Suryo pun menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan infrastruktur digital perpajakan untuk PPS.

Program itu akan dilaksanakan secara digital, yakni melalui aplikasi khusus PPS. "Dalam bulan ini kami melakukan user acceptment test, sebelum go live digunakan. Rencananya tahun ini kami akan deploy aplikasi tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam UU HPP menyasar dua kelompok. Pertama, peserta tax amnesty periode 2016-2017. Tarif PPh yang ditetapkan untuk kelompok tersebut adalah sebagai berikut:

1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), dan hilirisasi sumber daya alam (SDA), serta energi baru dan terbarukan (EBT).

Kelompok kedua, yaitu WP orang pribadi yang memperoleh aset dan belum melaporkannya sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020. Kelompok ini akan dikenakan PPh Final dengan tarif berikut:

1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN serta hilirisasi SDA dan EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

djp Tax Amnesty
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top