Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Kapal Penangkap Ikan Mengalami Kecelakaan, KNKT: Ini Sudah Darurat

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sebanyak 31 persen dari total kecelakaan kapal sepanjang 2018–2020 didominasi dan dialami oleh kapal penangkap ikan.
Ilustrasi. Kapal penangkap ikan./Istimewa
Ilustrasi. Kapal penangkap ikan./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencatat sebanyak 31 persen dari total kecelakaan kapal sepanjang 2018–2020 didominasi dan dialami oleh kapal penangkap ikan.

Investigator Keselamatan Pelayaran KNKT Renan Hafsar dalam paparannya mengatakan bahwa ada sekitar 100 orang per tahun yang meninggal dalam kecelakaan kapal ikan. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai 342 korban meninggal dan hilang pada 2018–2020.

Secara umum, KNKT juga mencatat bahwa jumlah kapal ikan yang mengalami kecelakaan lebih tinggi dari kapal muatan umum maupun kapal penumpang.

“Tentunya ini data yang cukup menyedihkan sebenarnya, sudah darurat kapal ikan kalau boleh dibilang,” ujarnya dikutip, Selasa (21/12/2021).

Dia lantas memerinci bahwa dari 79 persen kecelakaan yang melibatkan kapal penangkap ikan adalah orang yang jatuh ke laut.

Adapun, kecelakaan kapal penangkap ikan merupakan salah satu dari serangkaian kejadian yang diinvestigasi oleh KNKT dalam 15 tahun terakhir.

Angka kejadian yang diinvestigasi sempat naik dari 7 kejadian pada 2007 menjadi 39 kejadian pada 2018, atau yang tertinggi sepanjang 15 tahun terakhir. Setelah itu, angkanya terus turun menjadi 25 kejadian pada 2019, dan 12 kejadian pada 2020.

Akan tetapi, pada Januari 2021 hingga 5 Desember 2021, jumlah kecelakaan pada kapal penangkap ikan kembali naik menjadi 19 kejadian yang diinvestigasi KNKT.

Permasalahan kapal penangkap ikan, sebutnya, memang kompleks. Pasalnya, dari delapan temuan KNKT terkait kecelakaan kapal penangkap ikan, melingkupi persoalan konstruksi, alat keselamatan, alat navigasi, alat komunikasi, pengawakan, manajemen, pengawasan, dan peraturan.

Pelaksana Tugas Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran KNKT Haryo Satmiko bahkan menyebut masalah tersebut sebagai sebuah polemik.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi, komite hanya diperintahkan untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan kapal dengan bobot di atas 100 Gross Tonnage (GT) saja.

Batas minimal itu berlaku untuk investigasi kapal ikan maupun kapal penumpang. Padahal, kata dia, jumlah kecelakaan kapal dalam 3 tahun terakhir yang bisa mencapai sekitar 400 kejadian dialami oleh kapal dengan kapasitas di bawah 100 GT.

Kecelakaan kapal ikan ini sudah seperti sepeda motor yang paling banyak menjadi sumber kecelakaan di darat.

“Kapal perikanan ini jadi simalakama bagi KNKT,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper