Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Terbitkan Dua Aturan Turunan Tarif Cukai Rokok dan HPTL

Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal terbitkan dua aturan turunan terkait tarif cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan telah menerbitkan dua peraturan terkait kenaikan tarif cukai rokok dan produk tembakau lainnya, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa bahwa pada hari ini, Selasa (21/12/2021) pihaknya telah menyelesaikan pembentukan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua regulasi itu terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Menurutnya, aturan tersebut terbit karena perubahan tarif cukai rokok dan HPTL akan berlaku mulai 1 Januari 2022 atau dalam 11 hari ke depan. Keberadaan aturan turunan menjadi penting dalam pelaksanaan tarif baru, meskipun ketentuannya sudah ada dalam UU HPP.

"PMK sudah ditetapkan Menteri Keuangan, tinggal tunggu penomoran di Kementerian Hukum dan HAM, untuk kemudian disampaikan lengkap ke publik dalam 1—2 hari ini, InsyaAllah," ujar Askolani kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).

Askolani meyakini proses legal dan persiapan lainnya akan rampung pada Desember 2021 atau sebelum berganti tahun. Kementerian Keuangan terus menjaga koordinasi terkait penerapan kebijakan perpajakan dan cukai dengan seluruh pemangku kebijakan.

Dia pun menjelaskan bahwa sejalan dengan penerbitan aturan, Bea Cukai telah berkoordinasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) terkait pencetakan pita cukai 2022. Menurut Askolani, pita cukai baru itu sudah siap dan akan didistribusikan pada Januari 2022.

"Sejalan dengan penetapan PMK tadi, kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, baik terkait CHT dan HPTL," ujar Askolani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper