Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Naik di 2022, Pemerintah Bertekad Adakan Operasi Besar Rokok Ilegal

Naiknya CHT akan memengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah pemain-pemain nakal untuk mengedarkan rokok ilegal yang harganya akan lebih murah.
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan melakukan operasi skala besar untuk menindak peredaran rokok ilegal, baik produksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar negeri. Risiko peredaran produk ilegal dinilai bertambah setelah kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa naiknya CHT akan memengaruhi kenaikan harga rokok dan produk-produk hasil tembakau. Hal tersebut membuka celah pemain-pemain nakal untuk mengedarkan rokok ilegal yang harganya akan lebih murah.

Pemerintah pun, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), akan melakukan operasi penindakan secara rutin di semua wilayah. Askolani menilai bahwa pemerintah harus memberikan tekanan terhadap peredaran rokok ilegal agar tujuan pemberlakuan cukai untuk menekan konsumsi produk dengan eksternalitas negatif dapat berjalan maksimal.

"Kami juga akan lakukan dalam bentuk operasi yang skala

besar guna memberikan tekanan lebih untuk barang-barang ilegal. Yang kami lakukan penindakan baik terhadap rokok produksi dalam negeri maupun yang masuk dari luar negeri," ujar Askolani kepada Bisnis, Jumat (17/12/2021).

Setidaknya terdapat lima jenis rokok yang tergolong ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan, dan rokok dengan pita cukai yang salah personifikasi.

Berdasarkan survei rokok ilegal oleh Kementerian Keuangan, terdapat temuan 12,1 persen rokok ilegal pada 2016 dengan yang terbesar adalah rokok tanpa pita cukai. Temuan itu berkurang menjadi 4,9 persen pada 2020 dengan catatan terbesar adalah rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan.

Temuan rokok ilegal pada tahun lalu tercatat meningkat dari 2019 yang berada di angka 3 persen. Kenaikan terjadi karena bertambahnya rokok dengan pita cukai yang salah peruntukkan (2,2 persen) dan rokok dengan pita cukai yang salah pesonifikasi (1,1 persen), tetapi jenis-jenis rokok ilegal lain tercatat menurun cukup signifikan.

Askolani menyatakan bahwa jumlah penindakan oleh pihaknya terus meningkat, yakni 2.374 aksi pada 2016 dan naik menjadi 9.018 pada 2020. Meskipun akan terdapat operasi skala besar terhadap peredaran rokok ilegal, pemerintah akan mendorong langkah preventif agar para produsen tidak memproduksi barang ilegal sehingga tidak perlu terjadi penindakan.

"Kami juga akan melalukan inisiasi pencegahan guna mengedukasi dari hulu kepada pelaku usaha yang produksi barang ilegal tersebut," ujar Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper