Bisnis.com, JAKARTA — Penurunan prevalensi merokok di kalangan anak dan remaja menjadi tujuan utama kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui unggahan di akun resmi Instagramnya, @smindrawati pada Selasa (14/12/2021). Kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sendiri diumumkan kemarin dan berlaku mulai 1 Januari 2022.
"Pemerintah terus berkomitmen melakukan pengendalian konsumsi rokok, terutama menurunkan prevalensi merokok di kalangan anak dan remaja," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya, Selasa (14/12/2021).
Berdasarkan Riset Dasar Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas), jumlah perokok anak usia 10—18 tahun pada 2013 adalah 7,2 persen dan meningkat pada 2019 menjadi 9,1 persen. Kenaikan prevalensi perokok anak terjadi padahal dalam rentang waktu itu terus terdapat kenaikan cukai rokok.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan membuat estimasi bahwa dengan kenaikan tarif cukai, prevalensi perokok anak dapat turun ke 8,7 persen pada 2024 agar sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024.
Berdasarkan data World Health Organization (WHO) pada 2021, Indonesia mencatatkan peringkat tertinggi di dunia dalam hal prevalensi perokok laki-laki dewasa, yakni 71,3 persen. Secara total, prevalensi perokok dewasa adalah 37,6 persen atau urutan kelima di dunia.
Baca Juga
"Kenaikan harga rokok terlalu lambat, yakni rata-rata 10,3 persen per tahun, kenaikan tarif cukai rata-rata 9,8 persen, sehingga menyebabkan prevalensi merokok anak–remaja justru meningkat," ujar Sri Mulyani.
Pengendalian persebaran dan konsumsi rokok berkaitan dengan RPJMN 2020—2024. Terdapat sejumlah target yang perlu dicapai pemerintah terkait kesehatan dan pengembangan kualitas manusia.
"Tidak hanya untuk kesehatan, tetapi juga untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia [SDM] masyarakat Indonesia," ujarnya.
Pengembangan kualitas manusia itu di antaranya melalui pemberian bantuan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, berupa pelatihan keterampilan kerja atau bantuan modal usaha. Bantuan itu berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).