Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasokan Batu Bara Tersendat, Produksi Semen Seret

Kementerian Perindustrian mencatat produksi semen pada November 2021 turun menjadi 11,45 juta ton dari bulan sebelumnya 14,67 juta ton.
Aktivitas pengisian muatan batu bara di train loading station PT Bukit Asam Tbk. (PTBA). /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho
Aktivitas pengisian muatan batu bara di train loading station PT Bukit Asam Tbk. (PTBA). /Bisnis - Aprianto Cahyo Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA — Tersendatnya pasokan batu bara ke industri semen menyebabkan penurunan volume produksi dan ekspor pada bulan lalu. Kementerian Perindustrian mencatat produksi pada November 2021 turun menjadi 11,45 juta ton dari bulan sebelumnya 14,67 juta ton.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam, Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pengawasan domestic market obligation (DMO) batu bara harus diperketat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya telah menetapkan DMO sebesar 25 persen untuk industri dan pembangkit listrik dalam negeri.

Namun, masih ada saja pemasok batu bara yang tidak memenuhi kewajibannya dan memprioritaskan ekspor dengan harga tinggi sehingga jauh lebih menguntungkan. Warsito mengatakan tersendatnya pasokan batu bara ke industri semen merupakan dampak dari permintaan yang naik tajam di pasar internasional sehingga harga melambung tinggi dan pasokan banyak mengalir ke pasar ekspor.

"Pokok permasalahannya adalah pengawasan yang harus dilakukan lebih ketat dan penindakan yang lebih tegas serta sanksi yang lebih berat sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pemasok batu bara yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Warsito kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).  

Dia mengatakan Kementerian Perindustrian telah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui beberapa kali pertemuan membahas permasalahan tersebut.

Menurutnya, apabila produsen batu bara dapat memenuhi seluruh kewajibannya dengan baik maka industri akan dapat beroperasi secara normal. Sementara itu, kewenangan pembinaan, pengawasan, dan penindakan produsen barubara berada di Kementerian ESDM.

Selain kepastian pasokan melalui DMO, yang juga harus ditingkatkan pengawasannya yakni penetapan harga khusus untuk industri semen dan pupuk.

Melalui Keputusan Menteri ESDM No.206/2021 tentang, harga jual maksimum batu bara untuk dua industri tersebut ditetapkan sebesar US$90 per metrik ton yang berlaku selama lima bulan sampai dengan 31 Maret 2022.

"Perlu dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut agar maksud dan tujuannya dapat tercapai dengan baik dan memberikan dampak yang signifikan bagi industri semen," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper