Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan besaran kenaikan Upah Minimum DKI Jakarta 2022 terbaru ditetapkan sepihak dan tidak sesuai regulasi.
“Kami sangat menyayangkan, sangat super menyayangkan, dan sangat menyesal atas kebijakan Pak Gubernur yang merevisi UMP 2022 DKI Jakarta,” kata Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Nurjaman mempertanyakan dasar keputusan Anies menetapkan kenaikan di angka tersebut. Menurutnya, besaran 0,85 persen yang telah diumumkan sebelumnya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
“Yang namanya revisi dilakukan jika ada yang salah, tetapi kenapa yang benar dibuat salah,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Apindo DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan kalangan dunia usaha sejatinya telah menyuarakan keberatan soal rencana revisi kenaikan UMP. Dia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak mempermasalahkan besaran angka revisi, tetapi lebih ke dasar penetapan yang jauh dari ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mempersoalkan angka yang telah keluar, yang tidak sesuai dengan angka final rapat tripartit. Kami mempersoalkan formula apa yang dipakai sehingga angka terbaru berbeda dengan yang disepakati,” kata Diana.
Baca Juga
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dari hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 daripada UMP saat ini. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan terdapat 10 data yang dipakai dalam formulasi penyesuaian upah minimum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen.