Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen menuai polemik tersendiri di tengah pandemi.
Berdasarkan formula terbaru, UMP 2022 DKI Jakarta tercatat naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami sangat menyesalkan dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika benar-benar ditetapkan perubahan kenaikan UMP ini,” Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, Minggu (19/12/2021).
- Mengacu Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum mengacu pada 10 data, antara lain rata-rata jumlah anggota rumah tangga, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi rata-rata per kapita. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.
Selain itu, penyesuaian upah nilai minimum dengan regulasi terbaru ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.
Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2021 adalah Rp4.416.186. UMP tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3,27 persen dari 2020.
Pada 22 November 2021, Anies telah mengeluarkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh yang terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.