Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Sesalkan Revisi Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ada Sanksi?

Sejauh ini hanya DKI Jakarta yang melakukan perubahan setelah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022, Senin (29/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyesalkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merevisi besaran kenaikan UMP 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Kementerian menyatakan bakal terus menjalankan ketentuan terbaru dalam penetapan UMP.

“Kami sangat menyesalkan dengan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika benar-benar ditetapkan perubahan kenaikan UMP ini,” Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, Minggu (19/12/2021).

Chairul mengatakan seluruh provinsi telah menetapkan UMP dengan formula yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Sejauh ini hanya DKI Jakarta yang melakukan perubahan setelah mengirimkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan tetap menjalankan amanat Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mana turunannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, sehingga kita tetap harus mengacu itu,” tambahnya.

Adapun mengenai kebijakan pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan regulasi, Chairul mengatakan Kemenaker menyerahkan mekanisme penindakan sesuai dengan Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Artinya ini menjadi urusan dari kementerian teknis terkait. Jadi mengalir saja bagaimana nanti prosesnya ke depan,” kata dia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dari hanya 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 daripada UMP saat ini. Perhitungan kenaikan tersebut mengacu pada variabel yang berbeda dengan aturan pengupahan turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, diperoleh 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan terdapat 10 data yang dipakai dalam formulasi penyesuaian upah minimum, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam regulasi pengupahan terdahulu, PP No. 78/2015, penyesuaian upah minimum hanya menggunakan dua data berupa tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Anies mengatakan Bank Indonesia telah mengeluarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,7 persen pada 2022 dengan inflasi yang terkendali di kisaran 3 persen. Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 perseb.

“Dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies melalui siaran pers, Sabtu (18/12/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper