Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP DKI Direvisi, Kadin: Pengusaha Bakal Mengacu Kenaikan Sebelumnya

Kadin menilai pemakaian angka kenaikan UMP hasil revisi bisa berdampak buruk karena tidak memberi kepastian usaha.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memperkirakan mayoritas pelaku usaha di Ibu Kota bakal mengadopsi besaran penyesuaian upah minimum provinsi 2022 yang sebelumnya telah ditetapkan di angka 0,85 persen, alih-alih menggunakan angka revisi terbaru 5,1 persen.

Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta dinilai belum mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder terkait dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pengusaha akan mengacu pada besaran kenaikan yang ditetapkan di awal karena itu yang disepakati secara tripartit. Yang kami pantau ketetapan baru ini hanya masukan dari segelintir serikat pekerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Adi Mahfudz, Minggu (19/12/2021).

Adi menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk merevisi besaran kenaikan upah di luar kewajaran karena ditetapkan di luar batas waktu penetapan UMP. Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyatakan batas waktu penetapan UMP adalah 21 November 2021.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk tidak terkecoh dengan statement upah dari Gubernur DKI Jakarta karena ini di luar apa yang disepakati. Kiranya kita kembali dari penetapan yang pertama di angka 0,85 persen karena penetapannya sudah jelas mengacu ke UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan,” paparnya.

Adi mengatakan pemakaian angka kenaikan UMP hasil revisi bisa berdampak buruk karena tidak memberi kepastian usaha. Pelaku usaha, lanjutnya, bisa mengurangi pembelian modal produksi untuk menunjang bisnis.

Dia bahkan mengkhawatirkan risiko pemutusan hubungan kerja dan penutupan bisnis karena ketidakmampuan pengusaha memenuhi kriteria upah di tengah tantangan pandemi.

“PHK mungkin terjadi karena pengusaha tidak sanggup mengikuti ketentuan upah. Sampai awal 2022 perusahaan sudah ada proyeksi masing-masing jadi sulit mengacu pada dua ketetapan. Pasti mengacu yang pertama,” lanjutnya.

Adi juga berpendapat revisi kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta tidak akan berdampak signifikan karena hanya menjangkau sekitar 0,1 persen usaha dengan klasifikasi besar dan menengah. Sebagian besar usaha berskala mikro, kecil, dan menengah dia sebut belum memberi jaminan upah dan perlindungan bagi pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper