Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pengalihan Arus Mobil Barang saat Nataru, Ini Ketentuannya

Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kebijakan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan barang selama Natal dan Tahun Baru
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal menerapkan kebijakan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan barang saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109/2021. Regulasi itu menyatakan bahwa akan ada pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional.

"Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan [JBI] lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan," kata Budi, Jumat (17/12/2021).

Meski begitu, Budi menuturkan ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

Sementara itu, khusus bagi pengemudi dan pembantu kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali, diberlakukan aturan perjalanan diantaranya jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Namun jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen dalam jangka waktu maksimal 7x24 jam. Dan bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, diharapkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” tambah Budi.

Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, sambungnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

“Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tutup Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper