Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Izinkan Perusahaan Farmasi Impor & Jual 139 Juta Dosis Vaksin Booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi wewenang kepada perusahaan farmasi swasta untuk mengimpor vaksin booster menyusul rencana pemberian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat tahun depan. Rencananya program vaksin booster itu bakal dimulai pada Januari 2021.
Pelaksanaan vaksinasi pelajar di Sekolah Kristen IPEKA Pluit./Antara
Pelaksanaan vaksinasi pelajar di Sekolah Kristen IPEKA Pluit./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi wewenang kepada perusahaan farmasi swasta untuk mengimpor vaksin booster menyusul rencana pemberian vaksin dosis ketiga kepada masyarakat tahun depan. Rencananya program vaksin booster itu bakal dimulai pada Januari 2021.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebutuhan vaksin booster itu mencapai 231,4 juta dosis yang akan disuntikan kepada 208,3 juta jiwa.

Budi mengatakan, pemerintah hanya akan menanggung pengadaan vaksin sebanyak 92,4 juta dosis lewat alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

Pengadaan dosis vaksin lewat APBN itu diberikan kepada kelompok masyarakat lanjut usia atau Lansia sebesar 21,5 juta jiwa, dan penerima bantuan iuran atau PBI non-Lansia yang mencapai 61,6 juta jiwa.

“Untuk vaksinasi Lansia dan PBI non-Lansia itu akan ditanggung oleh negara, sedangkan yang mandiri dan non-Lansia kami akan buka agar perusahaan-perusahaan farmasi bisa mengimpor vaksinnya, dan langsung dijual ke masyarakat,” kata Budi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (14/12/2021).

Ihwal pelibatan perusahaan swasta itu, Budi berharap, langkah tersebut dapat memberi keseimbangan suplai dan harga di pasar nantinya. Di sisi lain, masyarakat dinilai dapat memperoleh jenis vaksin yang bervariasi.

Kendati demikian, dia memastikan, seluruh vaksin yang bakal digunakan untuk program booster mesti mendapat persetujuan dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO, dan izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Setelah mendapat persetujuan dan izin dari WHO dan BPOM, vaksin booster itu mesti memperoleh rekomendasi penggunaan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

“Proses perizinan di WHO, BPOM, dan ITAGI masih bergerak karena penelitian mengenai booster ini masih berjalan, tetapi kalau ada vaksin-vaksin yang ingin masuk sebagai booster, mereka harus uji klinis dan mendapatkan persetujuan,” tuturnya.

Adapun harga eceran tertinggi atau HET vaksin booster tersebut bakal diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes yang masih disiapkan menyusul izin impor bagi perusahan farmasi swasta tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah masih terus mendalami pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga Covid-19.

“Arahan Bapak Presiden ini terus untuk dipersiapkan kapan tersedia dan juga tempat-tempatnya, tempat pelayanan untuk vaksin booster. Nanti akan kami detailkan kembali,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Setpres, Senin (13/12/2021).

Meskipun demikian, sambungnya, Keputusan Menteri Kesehatan terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan CoronaVac dan Sinovac sudah diterbitkan, demikian pula dengan tarif pelayanannya.

Di samping itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mempersiapkan evaluasi booster yang sejenis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper