Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hibah BMN dari Barang Rampasan Negara Capai Rp108,85 Miliar pada 2021

Selama 3 tahun terakhir DJKN mencatat nilai hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara mencapai Rp132,27 miliar.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat hibah barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada sejumlah pemerintah daerah mencapai Rp108,85 miliar pada 2021.

Pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi melibatkan beberapa kementerian/lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia, Oditurat Militer, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Selama 3 tahun terakhir DJKN mencatat nilai hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara mencapai Rp132,27 miliar.

“Kita lihat barang rampasan yang dihibahkan itu di posisi Rp132,7 miliar, baik yang dari KPK maupun Kejaksaan, di 2019 Rp23,41 miliar, lalu di 2021 adalah Rp108,85 miliar,” kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Purnama T. Sianturi, Jumat (10/12/2021).

Sementara, DJKN melaporkan nilai Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/Lembaga pada tahun 2021 adalah sebesar Rp76,25 miliar.

Adapun capaian dari pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi pada tahun 2021 yakni menghasilkan nilai lelang sebesar Rp401,84 juta, sedangkan total nilai PSP BMN dari barang gratifikasi sebesar Rp187,24 juta.

Kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Secara rinci, pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni sebagai berikut: (1) BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), (2) BMN dengan nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN, (3) BMN dengan nilai wajar di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, dan (4) BMN dengan nilai wajar di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Sementara, pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK, dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper