Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Pemerintah Terus Melonjak, Staf Khusus Sri Mulyani Angkat Bicara

Dalam menghadapi kenaikan utang, Kemenkeu menegaskan pemerintah tetap menjaga tata kelola (governance) keuangan negara. Hal tersebut menjadi penting karena penambahan utang bertujuan untuk kepentingan produktif.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (kanan) bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021)./ Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis (kanan) bersama Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno (kiri) dalam Media Gathering Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (26/11/2021)./ Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan utang pemerintah dinilai wajar jika digunakan secara produktif disertai dengan penguatan tata kelola. Lonjakan utang pada 2020 pun dinilai perlu karena terkait upaya penanganan pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 memukul perekonomian dengan keras sehingga membuat penghasilan masyarakat dan penerimaan negara turun. Namun, di sisi lain kebutuhan belanja meningkat, seperti untuk biaya perawatan pasien Covid-19, vaksinasi, dan bantuan sosial.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah menerapkan pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan menambah utang. Pada 2020, outstanding utang terhadap produk domsetik bruto (PDB) mencapai 39,4 persen dan meningkat pada Juli 2021 menjadi 40,8 persen.

"Betul bahwa utang meningkat, terutama dua tahun terakhir. Namun, selama enam tahun terakhir praktis kita bisa mengejar berbagai hal positif. Alokasi [belanja] untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial itu naik signifikan," ujar Yustinus pada Kamis (9/12/2021).

Dia pun menjelaskan bahwa dalam kenaikan utang, pemerintah tetap menjaga tata kelola (governance) keuangan negara. Hal tersebut menjadi penting karena penambahan utang bertujuan untuk kepentingan produktif.

Yustinus pun menjelaskan bahwa masyarakat perlu melihat utang sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kemampuan dan produktivitas. Menurutnya, diskursus mengenai utang sebaiknya bukan soal boleh atau tidak, tetapi bagaimana penggunaan utang itu secara produktif.

"Utang tidak jahat kepada dirinya sendiri, seperti saya mengambil KPR, KKB, dan lainnya, kalau tidak itu [mengambil utang] tidak bisa punya rumah dan kendaraan. Namun, bagaimana kita tetap bekerja keras memastikan bisa membayar, bisa lebih baik lagi karena memiliki modal awal yang baik [dari utang]," ujarnya.

Dia pun menilai agar jangan sampai di masyarakat muncul mentalitas enggan memiliki utang tetapi juga tidak ingin membayar pajak. Seperti diketahui, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sehingga kepatuhan membayar pajak memiliki pengaruh signfikan terhadap keuangan negara.

"Harus dielaborasi, jangan sampai tumbuh subur mentalitas emoh utang tetapi juga ogah bayar pajak. Ini yang kita hindari, diskusi soal utang harus diimbangi dengan kesadaran perpajakan," ujar Yustinus.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2021 bahwa terdapat tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga yang melebihi PDB serta penerimaan negara.

"Hasil reviu menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan Defisit, Utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal," tertulis dalam IHPS I/2021.

BPK menegaskan indikator kerentanan utang 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) serta indikator kesinambungan fiskal (IKF) 2020 sebesar 4,27 persen. Kondisi utang pun telah melampaui batas yang rekomendasi The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411–Debt Indicators, yaitu di bawah 0 persen.

Seperti diketahui, pada 2020 rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen–35 persen. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen–6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7 persen–10 persen.

Kemudian rasio utang terhadap penerimaan tercatat sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92 persen–167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90 persen–150 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper