Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Terapkan SNI pada Sertifikasi CHSE Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (18/9/2021)./Antara
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam kunjungannya ke Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (18/9/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI pada program sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno berharap, SNI CHSE bisa menjadi standar utama dalam penerapan pelayanan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif saat pandemi Covid-19.

Standar CHSE yang tertuang dalam Peraturan Menteri Parekraf Nomor 13/2020 diadopsi menjadi SNI, di mana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

“CHSE untuk sektor pariwisata tetap bersifat voluntary atau bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Terdapat 3 Skema SNI CHSE yang disiapkan, yaitu Usaha Mikro dan Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar secara Mandiri. Pelaku usaha bisa saja tidak melakukannya, karena sertifikasi bersifat sukarela,” kata Sandi melalui siaran pers, Minggu (5/12/2021).

Pada 2020, telah teraudit sebanyak 6.776 pelaku usaha dan mereka yang telah tersertifikasi CHSE sebanyak 5.865 usaha. Untuk tahun ini, telah teraudit sebanyak 6.300 pelaku usaha dan 6.121 yang tersertifikasi CHSE.

Adapun, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

Guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan sertifikasi SNI 9042:2021, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerja sama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi bagi lembaga sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE.

Bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kemenparekraf telah menyelesaikan rancangan skema sertifikasi untuk SNI CHSE Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata yang telah ditetapkan menjadi SNI CHSE oleh BSN yang diluncurkan pada 4 Desember 2021.

Sandi menggarisbawahi, SNI CHSE dapat dilakukan secara sukarela dan dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN yang dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand dengan penandaan tambahan.

“Seluruhnya dilakukan dengan skema sertifikasi yang efisien dan dapat dibiayai secara mandiri, atau oleh pemerintah daerah, atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper